Kenaikan Harga BBM Kini Tergantung Pemerintah

Tarif listrik naik rata-rata 15 persen.

Rabu, 24 Oktober 2012

JAKARTA - Berbeda dengan tahun lalu, kini Dewan Perwakilan Rakyat memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memutuskan sendiri besaran kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 8 ayat 10 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, yang disahkan DPR kemarin.

Pasal 8 ayat 10 UU APBN selengkapnya berbunyi, "Belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berja

...

Berita Lainnya