Kementan Kelebihan Bayar Rp 24,8 Miliar

Ketiga BUMN diminta mengembalikan kelebihan pembayaran.

Kamis, 18 Oktober 2012

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mendesak Kementerian Pertanian dan tiga perusahaan badan usaha milik negara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran subsidi bantuan langsung pupuk dan benih 2011. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengatakan pengembalian harus dilakukan dua bulan setelah laporan BPK diterbitkan. "Atau kelebihan pembayaran bisa diperhitungkan dalam pembayaran subsidi tahun berikutnya," kata Hasan

...

Berita Lainnya