Tahun Ini Gaji Dewan Komisioner OJK Rp 9,75 Miliar

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, mengatakan tahun ini seluruh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan gaji dan remunerasi sebesar Rp 9,75 miliar. Biaya itu dihitung sejak Dewan Komisioner Otoritas dilantik pada Juli 2012 dan akan dibayarkan secara rapel pada Desember nanti.

Jumat, 12 Oktober 2012

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, mengatakan tahun ini seluruh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan gaji dan remunerasi sebesar Rp 9,75 miliar. Biaya itu dihitung sejak Dewan Komisioner Otoritas dilantik pada Juli 2012 dan akan dibayarkan secara rapel pada Desember nanti.

"OJK harus menjadi lembaga kredibel untuk menjaga kepuasan konsumen dan memajukan industri bank dan non-perbankan. J

...

Berita Lainnya