Proses Hukum Pidana Pajak KBC Tetap Dilanjutkan

"Surat pemberitaan dimulainya penyidikan telah diserahkan kepada Mabes Polri dan Kejaksaan."

Selasa, 7 Desember 2004

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum tindak pidana pajak terhadap pemegang saham pengembang panas bumi Karaha Bodas Company (KBC). Kendati salah seorang di antaranya telah dibebaskan dari sandera pajak.Menurut Hadi, pembebasan sandera hanya berkaitan dengan salah satu pelanggaran yang dikenakan pada KBC, yaitu menunggak pajak senilai Rp 12 miliar. Selain itu, masih ada dua tindak pelangga...

Berita Lainnya