Pencuci Uang Diusulkan Dihukum Mati

Surat permohonan perubahan UU sudah dikirim ke Menteri Hukum dan HAM.

Selasa, 7 Desember 2004

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pemberlakuan sanksi hukuman mati bagi pelaku tindak pencucian uang. Klausul ini akan diusulkan untuk masuk dalam amendemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketua PPATK Yunus Hussein mengatakan, hukuman yang diatur dalam UU Pencucian Uang yang sekarang ini berlaku masih terlalu ringan. Para pelaku kejahatan yang terbukti melakukan ...

Berita Lainnya