Keringanan Pajak Emiten Masih Dikaji

Insentif ini untuk mendorong perusahaan untuk melantai di bursa.

Jumat, 31 Agustus 2012

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji permintaan Asosiasi Emiten Indonesia mengenai keringanan pajak perusahaan terbuka. "Masih perlu pengkajian lebih mendalam. Dalam dua tahun ke depan juga belum saatnya diintrodusir," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada Tempo kemarin.

Fuad, sebelumnya, pernah mengatakan bahwa emiten yang bisa mendapat diskon pajak adalah mereka yang telah melepas 40 persen sahamnya ke publik. Itu ang

...

Berita Lainnya