Melanggar Aturan Tarif, Izin Bus Bakal Dicabut

Ada pelanggaran batas tarif hingga 71 persen.

Senin, 27 Agustus 2012

JAKARTA -- Pemerintah bakal menerapkan sanksi maksimal kepada perusahaan bus dan angkutan umum kelas ekonomi yang melanggar aturan kenaikan tarif selama masa Lebaran. Menurut Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, hukuman paling berat berupa pencabutan izin operasi.

"Hal itu dilakukan setelah diterapkan sanksi larangan pengembangan usaha dan larangan operasi sementara waktu," kata dia seusai meninjau Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran

...

Berita Lainnya