Apple Menang, Samsung Harus Bayar Rp 9,9 Triliun

CALIFORNIA -- Apple Inc, perusahaan teknologi komputer asal Amerika Serikat, kemarin waktu setempat, akhirnya memenangi gugatan pelanggaran hak paten melawan Samsung Electronics Co, Ltd. Pengadilan Federal di San Jose, California, memutuskan Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple sebesar US$ 1,05 miliar atau Rp 9,9 triliun.

Minggu, 26 Agustus 2012

CALIFORNIA -- Apple Inc, perusahaan teknologi komputer asal Amerika Serikat, kemarin waktu setempat, akhirnya memenangi gugatan pelanggaran hak paten melawan Samsung Electronics Co, Ltd. Pengadilan Federal di San Jose, California, memutuskan Samsung harus membayar ganti rugi kepada Apple sebesar US$ 1,05 miliar atau Rp 9,9 triliun.

Pertimbangan pengadilan atas putusan itu, juri menilai gugatan tujuh paten yang disampaikan Apple sangat valid. Sam

...

Berita Lainnya