Standard Chartered Bayar Denda US$ 340 juta

NEW YORK - Bank asal Inggris, Standard Chartered Plc, kemarin setuju membayar denda sebesar US$ 340 juta atau Rp 3,2 triliun kepada Badan Pengawas Perbankan New York atas pelanggaran regulasi pencucian uang.

Kamis, 16 Agustus 2012

NEW YORK - Bank asal Inggris, Standard Chartered Plc, kemarin setuju membayar denda sebesar US$ 340 juta atau Rp 3,2 triliun kepada Badan Pengawas Perbankan New York atas pelanggaran regulasi pencucian uang.

Jumlah denda itu cukup besar untuk kasus pelanggaran pencucian uang. Kesepakatan denda ini belum dibukukan secara tertulis karena proses perundingan berjalan cepat.

Kesepakatan tercapai setelah pada akhir pekan lalu Presiden Direktur Stand

...

Berita Lainnya