Departemen Kelautan Usulkan Penghapusan PPN Udang dan Tuna

Departemen Kelautan dan Perikanan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) udang dan ikan tuna.

Rabu, 1 Desember 2004

JAKARTA -- Departemen Kelautan dan Perikanan mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) udang dan ikan tuna. Pengenaan PPN kepada kedua komoditas primer ini dinilai tidak tepat dan menurunkan tingkat produktivitas petani.Direktur Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran Departemen Kelautan Sumpeno Putro mengatakan, selama ini setiap penjualan udang dan tuna dikenakan PPN sebesar 10 persen yang berarti lebih tinggi ket...

Berita Lainnya