Danamon Menolak Gugatan Pemegang Saham Lama

Modal yang diberikan Danamon International telah habis tergerus.

Rabu, 25 Juli 2012

JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk menolak membayar utang berupa modal pinjaman yang diberikan pemegang saham lamanya, PT Danamon International. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kuasa hukum Bank Danamon, Ebensius G. Samador, menyatakan modal sebesar Rp 155 miliar yang diberikan Danamon International telah habis tergerus.

Modal usaha itu habis saat perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar akibat krisis ekono

...

Berita Lainnya