Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Saksi

Bila Antaboga dipailitkan, asetnya bisa menjadi milik nasabah.

Jumat, 29 Juni 2012

JAKARTA – Bank Mutiara menilai kekalahan dalam kasus reksa dana Delta Sekuritas Antaboga terjadi karena majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh saksi dan fakta. "Banyak yang tidak digunakan sebagai penimbang saat mengambil keputusan," kata Direktur Utama Bank Mutiara Maryono kemarin.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Bank Mutiara untuk mengembalikan uang pembelian reksa dana milik nasabah Antaboga senilai Rp 35,437 miliar serta memba

...

Berita Lainnya