BPK Minta Pemerintah Amendemen Traktat Pajak

Sabtu, 2 Juni 2012

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah mengamendemen traktat pajak (tax treaty) dan kontrak bagi hasil (production-sharing contract, PSC). Tujuannya agar bagi hasil akhir penerimaan minyak dan gas mempertahankan pembagian 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor.

Kepala Bagian Publikasi dan Informasi BPK, Gunarwanto, mengatakan temuan BPK mengenai kurang bayar pajak penghasilan (PPh) kontraktor migas sebesa

...

Berita Lainnya