80 Persen Kontraktor Percepatan Listrik Didenda

PLN diminta mengubah skema pembayaran.

Kamis, 31 Mei 2012

JAKARTA –- Lebih dari 80 persen kontraktor asal Cina dalam proyek percepatan listrik 10 ribu megawatt (MW) tahap I akan dikenai denda. Denda ini dikenakan karena para kontraktor tak berhasil memenuhi kesepakatan dalam penyelesaian proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Kalau terlambat, didenda maksimum 10 persen dari nilai kontrak," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamuji seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Ene

...

Berita Lainnya