Mahkamah Agung Menangkan Karaha Bodas

Permohonan banding yang diajukan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "salah alamat".

Rabu, 24 November 2004

JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding pengembang listrik panas bumi, Karaha Bodas Company (KBC) dalam sengketanya dengan PT Pertamina. MA menganulir keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2002 yang membatalkan keputusan arbitrase internasional di Swiss. Keputusan yang ditetapkan MA pada 8 Maret ini dan baru disampaikan kepada Pertamina oleh juru sita pengganti pada PN Jakarta Pusat, Suaeb SH, pada 5 November. ...

Berita Lainnya