Pemegang Saham Karaha Bodas Ditahan

Penyidik Direktorat Pajak kemarin menahan LSP, seorang pemegang saham Karaha Bodas Company LLC, karena menunggak pajak senilai Rp 12,2 miliar.

Rabu, 24 November 2004

Jakarta - Penyidik Direktorat Pajak kemarin menahan LSP, seorang pemegang saham Karaha Bodas Company LLC, karena menunggak pajak senilai Rp 12,2 miliar. LSP ditahan untuk jangka waktu enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta."LSP disandera (gijzeling) di Blok H-3 Cipinang," ujar Djangkung Sudjarwadi, staf ahli Direktur Jenderal Pajak, di Markas Besar Kepolisian RI kemarin. Menurut dia, LSP adalah penanggung pajak Karaha Bodas, kontrak...

Berita Lainnya