Penerima Pengampunan Pajak Bebas Hukuman

Pemerintah akan memberi pengampunan pajak (tax amnesty) sekaligus dengan menghapus tindak pidananya.

Selasa, 23 November 2004

JAKARTA - Pemerintah akan memberi pengampunan pajak (tax amnesty) sekaligus dengan menghapus tindak pidananya. Dengan begitu, orang yang berutang dan mendapat pengampunan pajak tidak akan dikenai hukuman. Sebab, seperti dituturkan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, mengemplang pajak merupakan satu kesatuan antara tindak pidana dan menyembunyikan sejumlah kekayaan obyek pajak. "Jadi jangan dipilah-pilah," kata Hadi seusai rapat dengan Dewan Perw...

Berita Lainnya