Pemerintah Serahkan Keputusan Naikkan Tarif Telepon ke Operator

"Berdasarkan undang-undang, pemerintah sudah tidak lagi memiliki hak untuk menetapkan tarif telepon."

Sabtu, 20 November 2004

JAKARTA - Pemerintah menyerahkan soal keputusan menaikkan tarif telepon kepada operator telekomunikasi.Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan Djamhari Sirat menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, hak pemerintah untuk menentukan tarif dasar telepon sudah dibatasi. "Pemerintah tidak berhak lagi menentukan tarif dasar telepon karena saat ini sudah tidak ada monopoli telekomunikasi,...

Berita Lainnya