Keramik Wajib Berstandar Nasional

Rabu, 11 April 2012

JAKARTA -- Produsen dan importir keramik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat masuk ke pasar domestik. Aturan itu akan diberlakukan mulai September mendatang.

Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Achmad Widjaja mengatakan pemberlakuan SNI ini merupakan pengamanan industri dalam negeri terhadap non-tariff barriers. Ia juga mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengawasi produk keramik impor lebih ketat setel

...

Berita Lainnya