Kilas
Aturan Suap BP Migas Diterbitkan

Rabu, 11 April 2012

JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menerbitkan aturan yang menjadi rujukan gratifikasi untuk pejabat dan pegawainya. Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan panduan ini akan mengatur hal-hal yang dilarang maupun yang diperbolehkan.

Bila terjadi penyimpangan, pegawai bisa mengadu dalam sistem pelaporan anggaran. Penyimpangan antara lain bila ditemukannya indikasi korupsi, suap, dan kecurangan lainnya. "Kami

...

Berita Lainnya