KILAS
DP Minimal 30 Persen Pengaruhi Penjualan Pikap

Selasa, 3 April 2012

YOGYAKARTA -- Peraturan Bank Indonesia yang mensyaratkan uang muka (down payment/DP) minimal 30 persen untuk pembelian kendaraan niaga mempengaruhi penjualan. Sebab, rata-rata pembeli adalah mereka yang membayar uang muka di bawah 30 persen.

"Yang sangat terasa adalah pada segmen pikap dan truk untuk angkutan barang niaga. Mayoritas konsumen membeli dengan kredit yang uang mukanya Rp 7-8 juta atau sekitar 15 persen dari harga," kata Asisten Manajer

...

Berita Lainnya