Swasta Bisa Bangun Bandara

Selasa, 27 Maret 2012

JAKARTA -- Pemerintah membuka peluang swasta mengembangkan bandar udara komersial. Rencana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Maret lalu.

Dalam keterangan tertulisnya kemarin, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan badan hukum di Indonesia, baik swasta maupun badan usaha milik negara, diberi k

...

Berita Lainnya