Bank Mega Ajukan Banding

Pengadilan memvonis Bank Mega membayar Rp 111 miliar.

Sabtu, 24 Maret 2012

JAKARTA--Bank Mega akan mengajukan banding atas putusan perdata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan itu berlawanan dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara yang sama," kata juru bicara Bank Mega, Gatot Aris Munandar, dalam keterangan tertulis kemarin.

Dalam putusannya Kamis lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bank Mega harus mengembalikan dana deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar

...

Berita Lainnya