Indonesia Masuki Rezim Nasionalisasi Tambang

Kewajiban divestasi akan dimasukkan ke poin renegosiasi.

Jumat, 9 Maret 2012

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir A.B. menilai terbitnya peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang asing melepas 51 persen sahamnya kepada pihak Indonesia merupakan pertanda positif bagi dunia pertambangan dalam negeri.

"Ini memang awal untuk nasionalisasi," ujar dia kepada Tempo kemarin. Syahrir memandang, kewajiban divestasi sebesar 51 persen sama artinya dengan menjadikan negara ini sebagai pem

...

Berita Lainnya