Kementerian Energi Siapkan Kenaikan Tarif Listrik

Biaya produksi industri bisa naik 15-20 persen.

Sabtu, 28 Januari 2012

JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah selesai mengkaji skema kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10 persen dengan dua opsi. Jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tarif dasar listrik akan naik mulai 1 April 2012.

"Direncanakan naik 10 persen, kecuali bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman, kepada Tempo melalui pesan pendek kemarin.

Opsi pertama adalah menaikkan tarif bagi s

...

Berita Lainnya