Pemerintah Kenakan Denda Jumbo bagi Eksportir Nakal

Sabtu, 28 Januari 2012

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal menerapkan sanksi tegas bagi eksportir nakal yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2011 tentang Kepabeanan. "Sanksinya bisa 100-500 persen denda bagi eksportir yang melakukan kesalahan secara berulang," ujar Direktur Peraturan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Kushari Suprianto, kemarin.

Nilai denda itu dihitung dari kewajiban ekspor yang sehar

...

Berita Lainnya