KPK Bisa Bekukan Rekening Gendut Pegawai Negeri

Undang-Undang Bank Sentral membolehkan penegak hukum membuka rekening.

Senin, 12 Desember 2011

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung membekukan sejumlah rekening gendut milik pegawai negeri sipil di bank-bank umum nasional. Selain Komisi, instansi yang bisa melakukan tindakan serupa adalah kepolisian dan kejaksaan. “Pembekuan diperbolehkan sepanjang rekening dianggap bermasalah dan ada indikasi masalah hukum,” ujar juru bicara Bank Indonesia, Edhi Haryanto, kemarin.

Pembekuan rekening yang terkait dengan pidana,

...

Berita Lainnya