Pegawai Negeri Tak Boleh Tampung Uang Negara

Kamis, 1 Desember 2011

JAKARTA -- Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggu menegaskan, pemindahan uang milik negara ke rekening pribadi, dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan. "Itu tidak boleh, itu melanggar hukum," ujarnya seusai rapat kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Yuswandi mengatakan Kementerian Dalam Negeri menyerahkan pengusutan pelanggaran tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT

...

Berita Lainnya