Pemerintah Batasi Penyelenggara Konten Premium

Senin, 21 November 2011

JAKARTA - Pemerintah akan memperketat izin penyedia konten premium dan pesan pendek berbayar, menyusul banyaknya laporan perusahaan penyedia layanan (content provider) yang tak berizin. Ketentuan ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pesan singkat ke banyak tujuan, yang rencananya keluar bulan depan.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi

...

Berita Lainnya