Pemerintah Siapkan Tarif Listrik Panas Bumi

Selasa, 8 November 2011

JAKARTA -- Pemerintah masih menyiapkan peraturan baru untuk mengatur penetapan harga tarif listrik panas bumi yang berbeda bagi daerah-daerah tertentu. Penetapan tarif listrik panas bumi sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan harga patokannya.

Dalam aturan itu ditentukan, PLN waj

...

Berita Lainnya