BRTI: Penyedia Konten Tak Berizin Harus Dihentikan

Senin, 31 Oktober 2011

JAKARTA- Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono, mengatakan operator telekomunikasi seluler harus memutus kerja sama dengan penyedia konten yang tidak memiliki izin.

"Urusan yang tidak berizin ini gampang. Tinggal delisting dan dihentikan," kata dia kepada Tempo kemarin.

Hasil evaluasi Badan Regulasi sampai Kamis pekan kedua lalu menemukan lebih dari 20 penyedia konten yang tak berizin. Beberapa di antaranya bermi

...

Berita Lainnya