Perusahaan BUMN Diberi Keleluasaan Lakukan Aksi Korporasi

Harus menempatkan direksi dan komisaris yang kompeten.

Senin, 31 Oktober 2011

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan perusahaan BUMN diberi kewenangan penuh untuk melakukan aksi korporasi. Hal ini termasuk dalam 18 kewenangan yang dilimpahkan dari Kementerian ke jajaran direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN. Kementerian akan mendorong revisi peraturan pasca-keputusan pengalihan sejumlah kewenangan tersebut.

Menurut Dahlan, selama ini perusahaan-perusahaan BUMN terlalu banyak melakukan surat

...

Berita Lainnya