OJK Atur Protokol Krisis

JPSK tetap dibutuhkan sebagai payung hukum.

Senin, 24 Oktober 2011

JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi undang-undang. Hasil pembahasan Panitia Khusus rencananya akan dimintakan persetujuan dalam sidang paripurna Dewan, Kamis pekan ini.

Salah satu poin kesepakatan yang penting dalam pembahasan undang-undang ini adalah diaturnya protokol manajemen krisis dalam OJK. Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan yang juga anggota Pa

...

Berita Lainnya