Instruksi Penghentian Penawaran Konten Dikeluhkan
Untuk menata ulang pelayanan jasa pesan premium.
Senin, 17 Oktober 2011
JAKARTA – Asosiasi Penyedia Konten Online dan Mobile Indonesia (IMOCA) meminta agar instruksi penghentian sementara penawaran konten hanya diberlakukan bagi penyedia layanan (content provider) yang terbukti melanggar. “Yang saya tahu, itu berlaku untuk semua content provider,” kata Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja ketika dihubungi kemarin.
Pernyataan Tjandra menanggapi perintah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada
...