Instruksi Penghentian Penawaran Konten Dikeluhkan

Untuk menata ulang pelayanan jasa pesan premium.

Senin, 17 Oktober 2011

JAKARTA – Asosiasi Penyedia Konten Online dan Mobile Indonesia (IMOCA) meminta agar instruksi penghentian sementara penawaran konten hanya diberlakukan bagi penyedia layanan (content provider) yang terbukti melanggar. “Yang saya tahu, itu berlaku untuk semua content provider,” kata Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja ketika dihubungi kemarin.

Pernyataan Tjandra menanggapi perintah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada

...

Berita Lainnya