Tifatul Ancam Operator yang Curi Pulsa

Setiap pelanggaran dengan kerugian di atas Rp 250 bisa dilaporkan ke polisi.

Rabu, 5 Oktober 2011

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan mempidanakan penyedia konten (content provider) maupun operator seluler yang terbukti mencuri pulsa pelanggan. "Akan saya bawa ke kepolisian," ujarnya. "Karena ini sudah kriminal, menyedot pulsa tanpa izin," dia menjelaskan di Jakarta kemarin.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, kata dia, sedang menyelidiki kasus ini. Dia mengatakan, untuk mengikuti program dari penyedia konte

...

Berita Lainnya