Pemerintah Cabut Izin PMA TVI Express

Rabu, 28 September 2011

JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut izin penanaman modal asing (PMA) milik perusahaan jasa biro pariwisata, PT TVI Express. “Sehingga izin usaha pariwisata (Surat Izin Usaha Perdagangan Biro Perjalanan Wisata) juga tak berlaku," kata pengacara Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman,kemarin.

Pencabutan izin PMA mengacu pada surat keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal bernomor 61/C/VIII/PMA/2011 pada 24 Agustus lalu. “Pencab

...

Berita Lainnya