MA Kaji Restrukturisasi Utang TPPI

Kamis, 22 September 2011

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengkaji rancangan perjanjian restrukturisasi utang (master of restructuring agreement) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). "Sedang proses review oleh Mahkamah cq Jaksa Pengacara Negara," kata Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara Irnanda Laksanawan melalui pesan pendek kemarin.

Kajian dilakukan agar kesepakatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berh

...

Berita Lainnya