KASUS PAILIT PT ISTAKA KARYA (PERSERO)
Istaka Ajukan Perdamaian

Bila ditolak, perusahaan milik pemerintah ini bakal dilikuidasi.

Kamis, 15 September 2011

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) menawarkan perdamaian kepada para kreditornya. "Surat sudah kami ajukan kepada hakim pengawas yang ditunjuk sejak dua hari lalu," kata Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad kemarin.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya. Permohonan diajukan oleh salah satu kreditornya, yaitu PT JAIC Indonesia, berdasarkan Nomor 1

...

Berita Lainnya