Eksportir Wajib Simpan Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Diberlakukan mulai 1 Oktober.

Kamis, 15 September 2011

JAKARTA - Mulai bulan depan, Bank Indonesia mewajibkan eksportir dalam negeri melakukan transaksi devisa melalui bank nasional. Selain transaksi devisa, eksportir harus menggunakan jasa bank nasional dalam melakukan pinjaman valuta asing, surat berharga, serta kesepakatan non-revolving.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono, Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Neger

...

Berita Lainnya