Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen

Produksi rokok nasional ditargetkan turun.

Selasa, 13 September 2011

JAKARTA -- Pemerintah tahun depan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,2 persen. Kenaikan itu bakal menggenjot penerimaan cukai menjadi Rp 72,44 triliun, atau lebih tinggi 6,4 persen ketimbang tahun ini. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, target penerimaan cukai sebesar Rp 69,04 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengatakan kebijakan ini untuk menurunkan produksi r

...

Berita Lainnya