42 SPBU Nakal Dapat Sanksi

Sabtu, 10 September 2011

JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menyatakan hingga Agustus lalu telah menjatuhkan sanksi kepada 42 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran.

SPBU nakal itu tersebar di Aceh (3 SPBU), Sumatera Utara (14), Riau (3), Sumatera Selatan (1), DKI Jakarta (4), Kalimantan Barat (9), Kalimantan Timur (4), Kalimantan Selatan (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Papua Barat (1).

Juru bicara Pertamina, Mochamma

...

Berita Lainnya