Asuransi Keterlambatan Pesawat Tuntas September

Garuda tidak menerapkan asuransi keterlambatan.

Jumat, 12 Agustus 2011

JAKARTA - Pemerintah masih menggodok Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pertanggungjawaban Pengangkut, yang salah satunya mengatur asuransi keterlambatan pesawat. "Kami inginnya cepat selesai, tapi paling cepat bulan September," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, ketika dihubungi kemarin.

Rancangan beleid yang juga akan membahas mengenai penetapan besaran asuransi jiwa itu sedang dibahas dengan pihak bandara, maskapai,

...

Berita Lainnya