BI: Protokol Krisis Tidak Cukup

JPSK wajib hukumnya.

Jumat, 12 Agustus 2011

JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan protokol penanganan krisis (crisis management protocol) saja tidak cukup untuk menghadapi gejolak ekonomi global. Menurut dia, Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum pemerintah untuk menghadapi situasi yang lebih berat.

"Protokol tidak cukup. JPSK perlu. Itu wajib hukumnya," ujar Darmin setelah menghadiri sidang kabinet terbatas di kantor Kepresidenan

...

Berita Lainnya