Batas Tarif Pemeriksaan Belum Dibahas

Selasa, 9 Agustus 2011

JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih belum merencanakan mengatur aturan batas atas dan batas bawah tarif, yang akan diterapkan oleh agen inspeksi di bandar udara, karena harus menerima masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terlebih dulu. "Sebenarnya kementerian melihat itu sebagai masalah business to business, tapi terbuka untuk dibahas," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan kemarin.

Hal ini menan

...

Berita Lainnya