Perhubungan Tolak Ubah Aturan Agen Inspeksi

Pengusaha surat kabar mengancam akan mengambil "tindakan".

Jumat, 5 Agustus 2011

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan merevisi apalagi mencabut ketentuan mengenai agen inspeksi (regulated agent) kargo bandar udara. Alasannya, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti, penolakan terhadap aturan tersebut hanya dilakukan oleh segelintir pihak.

"Yang setuju terhadap aturan lebih banyak daripada yang tidak setuju. Kami tidak akan merevisi," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Penolakan itu dilakukan

...

Berita Lainnya