Langgar Tarif Lebaran, Maskapai Diancam Sanksi

Dari teguran tertulis hingga dicabutnya rute penerbangan.

Rabu, 3 Agustus 2011

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas selama masa Lebaran. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pembekuan rute penerbangan.

Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 15 Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010, yakni pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan, atau penundaan pe

...

Berita Lainnya