Dugaan Diskriminasi Penyandang Cacat
Lion Air Kembali Diperingatkan

Kementerian Perhubungan tak dapat menjatuhkan sanksi.

Rabu, 13 Juli 2011

Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali memperingatkan PT Lion Mentari Airlines yang tak mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengangkutan Penyandang Cacat. "Kami mengingatkan, aturan itu seharusnya diberlakukan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, kepada Tempo kemarin.

Bambang mengatakan peringatan itu disampaikan langsung kepada manajemen Lion Air pekan lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai penjelasan tent

...

Berita Lainnya