Pemberian Wewenang Penuntutan pada OJK Ditolak

Otoritas bisa menuntut seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selasa, 12 Juli 2011

JAKARTA - Wacana pemberian kewenangan penuntutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan pro dan kontra. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Iqbal Latanro mengatakan OJK sebaiknya hanya melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan.

Penuntutan, kata dia, merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan kepolisian. "Otoritas Jasa Keuangan tidak perlu mengambil alih fungsi dua lembaga itu. Lebih bagus dia mengidentifikasi," ujarnya kem

...

Berita Lainnya