PPATK Pantau E-Money

Sabtu, 9 Juli 2011

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan saat ini tengah mengamati perkembangan alat pembayaran dengan teknologi electronic money (e-money). Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro mengatakan e-money berpotensi disalahgunakan dengan menjadikannya alat suap.

"Produk layanan jasa keuangan berupa e-money prabayar dengan nilai Rp 1 juta ke bawah bisa disalahgunakan oleh pelaku," kata Subintoro di Jakarta kemarin. Misalnya,

...

Berita Lainnya