"Banyak Stasiun Televisi Mengakali Izin Frekuensi"
Rabu, 6 Juli 2011
JAKARTA - Merger atau akuisisi antarstasiun televisi ditengarai merupakan modus untuk menutupi praktek jual-beli izin frekuensi. Supaya terhindar dari sanksi, transaksi dilakukan melalui induk usaha.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, menuturkan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran melarang pengalihan izin frekuensi.
"Izin dan pemindahan frekuensi harus seizin menteri," katanya kemarin.
N
...