"Banyak Stasiun Televisi Mengakali Izin Frekuensi"

Rabu, 6 Juli 2011

JAKARTA - Merger atau akuisisi antarstasiun televisi ditengarai merupakan modus untuk menutupi praktek jual-beli izin frekuensi. Supaya terhindar dari sanksi, transaksi dilakukan melalui induk usaha.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, menuturkan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran melarang pengalihan izin frekuensi.

"Izin dan pemindahan frekuensi harus seizin menteri," katanya kemarin.

N

...

Berita Lainnya